Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja . BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah
YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kartu fisik sebagai identifikasi penerima manfaat program tersebut. Kartu ini diperlukan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan kini menghadirkan kartu digital untuk peserta.
Tampilan website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk download kartu BPJS Ketenagakerjaan digital.(sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)Kartu BPJSTKU terdiri dari tampilan depan dan belakang dimana tampilan depannya memuat identitas seperti nomor peserta yang dibutuhkan saat mencairkan saldo BPJSTKU. Baca Juga: Cara Praktis Cek Tagihan BPJS Kesehatan Karyawan .